Dasar Hukum PPDB 2019

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 51 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta DidikTK, SD, SMP< SMA SMK atau bentuk lain yang sederajat , tertanggal  31 Desember 2018.
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomer 11 Tahun 2017 tentang penyenggaraan Pendidikan, tanggal 29 Desember 2017.
  3. TUJUAN 

1) Memberi kesempatan seluastuasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya

2) Memberikesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu

3) Menjaring peserta didik berprestasl di bidangIPTEK, Olah Raga,Seni Budaya, Kepramukaan, dan Keagamaan

4) Memberi kesempatan peserta didik yang berkebutuhan khusus / inklusif

  1. KETENTUAN UMUM

Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat _tinggal dengan sekolah tujuan.

Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar ___ tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya

Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK __ Negeri terdekat

Calon peserta didik baru hanya dapat memilih | (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.

Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, wajb melaksanakan  Wawasan Wivata Mandala termasuk termasuk peraturan sekolah masing masing sekolah berlaku dan membuat surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh masing- masing sekolah.;

Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan :

Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri

Untuk lembaga dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri

Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan.

Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 pada SMA, SMK. dan SLB tidak dipungut biaya;

Untuk Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.

Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator Provinsi.

Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

 KETENTUAN KHUSUS.

  1. Calon Peserta Didik Baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuaidengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
  2. Lermbaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.

 

 PERSYARATAN PESERTA PPDB

  1. Telah lulus SMP atau Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki ljazah dan STL/STK Berusia maksimal 21 tahun: atau Surat Keterangan Lulus dari pada saat awal tahun pelajaran sekolah (disertal nilal ujian nasional) | 2019 /2020 (tangeal 22 Juliuntuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya;
  2. Telah lulus prog paket B_memiliki jasah atau dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 ( tanggal 22 Juli 2019 )
  4. Tidak sedang terlibaat dalam tindak pidana, narkoba, bertindik dan bertato

 JALUR  PPDB 2019

  1. JALUR PRESTASI ( OFFLINE)
  2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (OFFLINE)
  3. JALUR ZONASI KEUARGA TIDAK MAMPU ( OFFLINE)
  4. JALUR ZONASI /REGULER ( ONLINE )

 

 JADWAL PPDB SMA 2019

 

NO

WAKTU

   JAM KERJA

KEGIATAN

1

27 Mei -- 20 Juni 2019

  24 JAM

 Pengambilan PIN /TES Kesehatan

2

27 Mei  -- 8 Juni 2019

  24 JAM

 Simulasi

3

11 -- 13 JUNI 2019

  24 JAM

 Pendaftaran Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Ortu

4

17 -- 20 JUNI 2019

  24 JAM

 Pendaftaran Jalur Zonasi

5

21  JUNI 2019

PUKUL 01.00

 Pengumuman

6

21 -- 22 JUNI 2019

JAM KERJA

 Daftar Ulang

 

 JALUR PPDB

JALUR PRESTAS|

1, Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi| akademik dan nonakademik juara | (satu) tingkat | kabupaten, Juara | (satu) tingkat propinsi, juara nasional., dan juara internasional;

  1. Prestasi yang diakui dari kejuaraan yang diselenggarakan olehPemerintah bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota,Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional:
  2. Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu satuan pendidikan.
  3. Diperbolehkan memilih sekolah di luar zona

 JALUR PERPINDAHAN TUGAS  ORANG TUA

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baruyang mengikuti perpindahan tugas orang tua;
  2. Perpindahan tugas yang dimaksud berlaku bagi anggota POLRI, TNI, ASN, BUMD, BUMN dengan dibuktikan SK Mutasi (berlaku maksimal 2 tahun sejak SK terbit)
  3. Memiliki_surat_keterangan_domisili_ dari kelurahan

 JALUR ZONASI KELUARGA TIDAK MAMPU

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga miskin/ prasejahtera;
  2. 2. Calon peserta didik baru harus memiliki kartu KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
  3. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
  4. 4. Diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan = sekolah tujuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

680563
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
345
780
5583
672069
10297
11286
680563
Your IP: 3.140.185.147
2024-04-20 15:50